๐Ÿ›‚

INFORMASI & PERATURAN

Direktorat Jenderal Imigrasi Kaur

Portal digital informasi lengkap tentang layanan, persyaratan, dan peraturan keimigrasian terkini

๐Ÿ“‹ Visa & Izin Tinggal

๐ŸŒ Visa Kunjungan (B211)

Untuk kunjungan wisata, bisnis, atau keperluan sosial budaya dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Persyaratan:
โ€ข Paspor berlaku min. 6 bulan
โ€ข Tiket pesawat pulang-pergi
โ€ข Bukti keuangan minimal $25/hari
โ€ข Surat sponsor (jika ada)

๐Ÿข Visa Tinggal Terbatas (B211A)

Untuk keperluan bekerja, investasi, atau tinggal jangka menengah dengan masa berlaku 1-5 tahun.

Persyaratan:
โ€ข Sponsor dari perusahaan Indonesia
โ€ข Surat rekomendasi instansi terkait
โ€ข Sertifikat kesehatan
โ€ข SKCK dari negara asal

๐Ÿ’ก Tips Penting

  • Ajukan visa minimal 7 hari sebelum keberangkatan
  • Pastikan paspor memiliki halaman kosong untuk stempel
  • Simpan fotokopi dokumen penting sebagai backup
  • Periksa persyaratan khusus negara tujuan

๐Ÿ›‚ Layanan Paspor

๐Ÿ“˜ Paspor Biasa (48 hal)

Rp 350.000
Masa berlaku 5 tahun

Untuk perjalanan umum dengan kebutuhan standar. Cocok untuk wisata dan bisnis reguler.

๐Ÿ“— Paspor Biasa (24 hal)

Rp 300.000
Masa berlaku 5 tahun

Untuk kebutuhan perjalanan dengan frekuensi rendah. Ideal untuk perjalanan sesekali.

๐Ÿ“• E-Passport

Rp 650.000
Masa berlaku 10 tahun

Dengan chip elektronik untuk keamanan maksimal. Direkomendasikan untuk perjalanan rutin.

๐Ÿ“‹ Persyaratan Umum

Dokumen Wajib:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Pas foto 4×6 (2 lembar)
Proses & Waktu:

  • Pendaftaran online wajib
  • Verifikasi dokumen: 1-2 hari
  • Proses cetak: 3-4 hari kerja
  • Pengambilan di kantor imigrasi

โšก Layanan Digital

๐ŸŒ

Aplikasi Online

Ajukan visa, paspor, dan layanan imigrasi lainnya secara online 24/7 dari mana saja.

Fitur: Tracking real-time, Upload dokumen, Pembayaran digital

๐Ÿ“ฑ

Mobile Check-in

Sistem antrian digital untuk mempercepat proses pelayanan di kantor imigrasi.

Keuntungan: Tanpa antri panjang, Estimasi waktu akurat, Notifikasi real-time

๐Ÿค–

AI Assistant

Chatbot cerdas yang siap membantu menjawab pertanyaan seputar layanan imigrasi.

Kemampuan: FAQ otomatis, Panduan step-by-step, Support 24/7

๐Ÿ“œ Peraturan & Kebijakan

๐Ÿ“‹ UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal Penting:

  • Pasal 75: Setiap orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah
  • Pasal 76: Kewajiban lapor diri bagi warga negara asing
  • Pasal 78: Larangan aktivitas politik bagi WNA
Sanksi Administratif:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan
  • Pengenaan biaya beban
  • Penempatan di rumah detensi
  • Deportasi

๐ŸŒ Kebijakan Visa on Arrival (VOA)

Negara Bebas Visa:

ASEAN, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan 169 negara lainnya

Masa Tinggal:

30 hari (tidak dapat diperpanjang)

Biaya VOA:

USD 35 (dapat diperpanjang 30 hari)

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan memudahkan investasi asing di Indonesia.

โ“ Frequently Asked Questions

๐Ÿ” Bagaimana cara cek status aplikasi visa saya?

โฐ Berapa lama proses pembuatan paspor?

๐Ÿ’ฐ Apakah bisa membayar secara online?

๐Ÿ”„ Bisakah memperpanjang visa kunjungan?

๐Ÿšซ Apa yang harus dilakukan jika visa ditolak?

๐Ÿ“ž Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

๐Ÿ“ž

Call Center

1500-XXX

24/7 Available

๐Ÿ’ฌ

WhatsApp

+62 812-XXXX-XXXX

Chat Support

โœ‰๏ธ

Email

[email protected]

Official Support

๐ŸŒ

Website

imigrasi.go.id

Portal Resmi