INFORMASI & PERATURAN
Direktorat Jenderal Imigrasi Kaur
Portal digital informasi lengkap tentang layanan, persyaratan, dan peraturan keimigrasian terkini
๐ Visa & Izin Tinggal
๐ Visa Kunjungan (B211)
Untuk kunjungan wisata, bisnis, atau keperluan sosial budaya dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
โข Paspor berlaku min. 6 bulan
โข Tiket pesawat pulang-pergi
โข Bukti keuangan minimal $25/hari
โข Surat sponsor (jika ada)
๐ข Visa Tinggal Terbatas (B211A)
Untuk keperluan bekerja, investasi, atau tinggal jangka menengah dengan masa berlaku 1-5 tahun.
โข Sponsor dari perusahaan Indonesia
โข Surat rekomendasi instansi terkait
โข Sertifikat kesehatan
โข SKCK dari negara asal
๐ก Tips Penting
- Ajukan visa minimal 7 hari sebelum keberangkatan
- Pastikan paspor memiliki halaman kosong untuk stempel
- Simpan fotokopi dokumen penting sebagai backup
- Periksa persyaratan khusus negara tujuan
๐ Layanan Paspor
๐ Paspor Biasa (48 hal)
Untuk perjalanan umum dengan kebutuhan standar. Cocok untuk wisata dan bisnis reguler.
๐ Paspor Biasa (24 hal)
Untuk kebutuhan perjalanan dengan frekuensi rendah. Ideal untuk perjalanan sesekali.
๐ E-Passport
Dengan chip elektronik untuk keamanan maksimal. Direkomendasikan untuk perjalanan rutin.
๐ Persyaratan Umum
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/ijazah
- Pas foto 4×6 (2 lembar)
- Pendaftaran online wajib
- Verifikasi dokumen: 1-2 hari
- Proses cetak: 3-4 hari kerja
- Pengambilan di kantor imigrasi
โก Layanan Digital
Aplikasi Online
Ajukan visa, paspor, dan layanan imigrasi lainnya secara online 24/7 dari mana saja.
Mobile Check-in
Sistem antrian digital untuk mempercepat proses pelayanan di kantor imigrasi.
AI Assistant
Chatbot cerdas yang siap membantu menjawab pertanyaan seputar layanan imigrasi.
๐ Peraturan & Kebijakan
๐ UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Pasal 75: Setiap orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah
- Pasal 76: Kewajiban lapor diri bagi warga negara asing
- Pasal 78: Larangan aktivitas politik bagi WNA
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan
- Pengenaan biaya beban
- Penempatan di rumah detensi
- Deportasi
๐ Kebijakan Visa on Arrival (VOA)
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan memudahkan investasi asing di Indonesia.
โ Frequently Asked Questions
๐ Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Call Center
1500-XXX
24/7 Available
+62 812-XXXX-XXXX
Chat Support
Website
imigrasi.go.id
Portal Resmi